Agama
Malaysia adalah masyarakat multi-agama dan Islam adalah agama resminya. Menurut gambaran Sensus Penduduk dan Perumahan 2000, hampir 60,4 persen penduduk memeluk agama Islam; 19,2 persen Buddha; 9,1 persen Kristen; 6,3 persenHindu; dan 2,6 persen Agama Tionghoa tradisional. Sisanya dianggap memeluk agama lain, misalnya Animisme, Agama rakyat, Sikh, dan keyakinan lain; sedangkan 1,1% dilaporkan tidak beragama atau tidak memberikan informasi.[76][77]
Semua orang Melayu dipandang Muslim (100%) seperti yang didefinisi pada Pasal 160 Konstitusi Malaysia.[78] Statistik tambahan dari Sensus 2000 yang menunjukkan bahwa Tionghoa-Malaysia sebagian besar memeluk agama Buddha (75,9%), dengan sejumlah signifikan mengikuti ajaran Tao (10,6%) dan Kristen (9,6%). Sebagian besar orang India-Malaysiamengikuti Hindu (84,5%), dengan sejumlah kecil mengikuti Kristen (7,7%) dan Muslim (3,8%). Kristen adalah agama dominan bagi komunitas non-Melayu bumiputra (50,1%) dengan tambahan 36,3% diketahui sebagai Muslim dan 7,3% digolongkan secara resmi sebagai pengikut agama rakyat.[77]
Konstitusi Malaysia secara teoretik menjamin kebebasan beragama. Tambahan lagi, semua non-Muslim yang menikahiMuslim harus meninggalkan agama mereka dan beralih kepada Islam. Sementara, kaum non-Muslim mengalami berbagai batasan di dalam kegiatan-kegiatan keagamaan mereka, seperti pembangunan sarana ibadah dan perayaan upacara keagamaan di beberapa negara bagian.[79][80] Muslim dituntut mengikuti keputusan-keputusan Mahkamah Syariah ketika mereka berkenaan dengan agama mereka. Jurisdiksi Mahkamah Syariah dibatasi hanya bagi Muslim menyangkut Keyakinan dan Kewajiban sebagai Muslim, termasuk di antaranya pernikahan, warisan, kemurtadan, dan hubungan internal sesama umat. Tidak ada pelanggaran perdata atau pidana berada di bawah jurisdiksi Mahkamah Syariah, yang memiliki hierarki yang sama dengan Pengadilan Sipil Malaysia. Meskipun menjadi pengadilan tertinggi di negara itu, Pengadilan-Pengadilan Sipil (termasuk Pengadilan Persekutuan, pengadilan tertinggi di Malaysia) pada prinsipnya tidak dapat memberikan putusan lebih tinggi daripada yang dibuat oleh Mahkamah Syariah; dan biasanya mereka segan untuk memimpin kasus-kasus yang melibatkan Islam di dalam wilayah atau pertanyaan atau tantangan terhadap autoritas Mahkamah Syariah. Hal ini menyebabkan masalah-masalah yang cukup mengemuka, khususnya yang melibatkan kasus-kasus perdata di antara Muslim dan non-Muslim, di mana pengadilan sipil telah memerintahkan non-Muslim untuk mencari pertolongan dari Mahkamah Syariah.
Awal tahun 2010 dalam putusan Pengadilan Tinggi yang memutuskan mengizinkan surat kabar Katolik the Herald untuk menggunakan kata Allah untuk Tuhan telah memicu dibakarnya lebih dari 4 bangunan gereja dan beberapa lainnya dirusak massa di Kuala Lumpur ibu kota Malaysia.
0 comments:
Post a Comment