Kekuasaan kolonial Britania
Pada 28 Januari 1819, Thomas Stamford Raffles mendarat di pulau utama di Singapura. Setelah melihat potensinya sebagai pos dagang strategis untuk kawasan Asia Tenggara, Raffles menandatangani perjanjian dengan Sultan Hussein Shah atas nama Perusahaan Dagang Hindia Timur Britania pada tanggal 6 Februari 1819 untuk mengembangkan bagian selatan Singapura sebagai pos dagang dan permukiman Britania.[35]
Hingga 1824, Singapura masih menjadi teritori yang dikuasai seorang sultan Melayu. Kemudian, teritori ini menjadi koloni Britania pada 2 Agustus 1824 ketika John Crawfurd, penduduk kedua Singapura, secara resmi menjadikan keseluruhan pulau sebagai kekuasaan Britania dengan menandatangani perjanjian dengan Sultan Hussein Shah yang menyatakan Sultan dan Temenggong menyerahkannya kepada Perusahaan Dagang Hindia Timur Britania. Tahun 1826, Singapura menjadi bagian dari Negeri-Negeri Selat, sebuah koloni Britania. Tahun 1869, 100.000 orang tinggal di pulau ini.[35]
0 comments:
Post a Comment